get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti di Sidang Utama

Dianiaya Saat Penangkapan, Rahmadi Laporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut

Selasa, 15 April 2025 | 11:34 WIB
header img
Dianiaya Saat Penangkapan, Rahmadi Laporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut. Foto: Istimewa

Lebih lanjut, Tarigan mengungkapkan bahwa Rahmadi juga mengaku dicekoki minuman yang diduga mengandung narkotika saat perjalanan dari Tanjungbalai ke Polda Sumut. Akibatnya, hasil tes urine Rahmadi pada 4 Maret 2025 menunjukkan positif. Rahmadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram pada 5 Maret 2025.

"Laporan kami sudah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor : STTLP / B / 528 / IV/ 2025 / SPKT Polda Sumatera Utara. Kita berharap, laporan ini segera diproses," pungkas Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Bidang Propam dan mengajukan praperadilan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut