Bejat! Ayah Tiri di Sergai Gauli Anak Down Syndrome Ratusan Kali, Divonis 17 Tahun Penjara

SERGAI, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider kurungan 3 bulan, kepada seorang pria berinisial N (46). Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak korban berusia 11 tahun pada tahun 2018 hingga tahun 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra PN Sei Rampah pada Kamis (10/4/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengalami Down Syndrome lebih dari 100 kali," ucap ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Selama persidangan terungkap fakta bahwa korban merupakan anak dengan Disabilitas Intelektual Berat, dengan IQ hanya 30 poin berdasarkan keterangan ahli, yang menyebabkan korban kesulitan berkomunikasi. Terdakwa terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari 100 kali tanpa sepengetahuan ibu korban.
Editor : Jafar Sembiring