MEDAN, iNewsMedan.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Perda itu diharapkan dapat melindungi masyarakat yang bukan perokok dan mengurangi perokok aktif.
Kebiasaan masyarakat Sumut merokok cukup lama menjadi perhatian Edy Rahmayadi setelah dia berhenti total merokok pada 2005 lalu. Padahal sebelumnya, menurut dia, dirinya bisa merokok delapan bungkus per hari.
“Saya bisa habiskan rokok 8 bungkus per hari dulu, terutama setelah saya lulus dari akademi. Tahun 2005 saat pangkat saya letkol saya benar-benar berhenti, makanya sekarang saya kesal sama perokok, terutama yang tidak tahu tempat, sehingga merugikan orang lain,” kata Edy Rahmayadi saat kegiatan Advokasi Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (25/5/2023).
Hanya saja, menurut Edy, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat sebagai perokok pasif adalah implementasi di lapangan. Di beberapa daerah, kata dia, merokok di ruang publik atau di dalam gedung merupakan hal yang lumrah.
Atas hal itu, dia berencana menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman hingga denda besar bagi perokok pelanggar perda tersebut.
“Ini kebiasaan, kebiasaan yang buruk, jadi tidak cukup hanya dengan perda, dan tentu kita tidak bisa menghapuskan 100 persen perokok, tetapi paling tidak kita bisa menyelamatkan anak-anak kita. Kita bisa akali dengan menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya,” kata Edy Rahmayadi.
Sebagai langkah awal, Edy memerintahkan OPD untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di kantornya masing-masing. Dia juga ingin ketentuan ini diterapkan di sekolah-sekolah termasuk untuk guru.
“Setelah ini kita kumpulkan OPD, kepala sekolah juga untuk menerapkan kawasan tanpa rokok, mustahil kalian larang anak didik kalau kalian sendiri merokok di depan mereka,” kata Edy Rahmayadi.
Editor : Chris