Sah! Medan Punya Aturan KTR Baru, Rico Waas: Upaya Tekan Penyakit Tidak Menular
MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025), sebagai langkah konkret memperluas aturan pengendalian rokok, termasuk penggunaan rokok elektrik.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, hadir langsung bersama Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman untuk menandatangani persetujuan bersama pimpinan DPRD. Rico menegaskan bahwa regulasi ini merupakan instrumen penting untuk menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat.
"Setiap orang berhak untuk hidup sehat, baik itu secara fisik, jiwa, sosial dan mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai peningkatan derajat kesehatannya. Sebaliknya juga, setiap orang berkewajiban untuk mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat," kata Rico Waas.
Perubahan regulasi ini didasari atas meningkatnya beban kesehatan akibat penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, dan gagal ginjal. Rico menekankan bahwa pengendalian faktor risiko, terutama rokok, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
"Merokok merupakan salah satu faktor resiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian," ujar Rico Waas.
Editor : Jafar Sembiring