Revisi Perda KTR di Siantar Buka Peluang bagi Industri Kreatif

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh memaparkan aturan larangan merokok kerap menjadi kendala dalam penyelenggaraan event di Lapangan H Adam Malik.
"Banyak pihak yang terhalang menyelenggarakan acara karena aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan H Adam Malik. Ini yang menjadi salah satu alasan kami membahas kemungkinan revisi agar kawasan tanpa rokok hanya diberlakukan di lokasi seperti sekolah dan rumah sakit," ujar Hamam.
Ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi faktor yang mendorong wacana revisi Perda KTR ini. Ia menekankan bahwa Pemko tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBD dalam menggelar event besar di Lapangan H Adam Malik. Ia juga berharap Perda KTR yang ada jangan sampai menjadi penghalang masuknya pendapatan asli daerah (PAD), investasi ataupun pertumbuhan UMKM, dan ekonomi masyarakat.
"Untuk menghadirkan hiburan berkualitas, kita membutuhkan anggaran yang memungkinkan keterlibatan lebih banyak pihak. Apalagi saat ini ada efisiensi anggaran yang harus diperhatikan," jelasnya.
Adapun detil teknis perubahan Perda KTR ini akan dibahas bersama Dinas Kesehatan Siantar. Selanjutnya Dinas Kesehatan Siantar akan melakukan pembahasan dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Siantar dan Komisi I DPRD Siantar tentang poin-poin perubahan.
"Perubahan Perda sedang berproses, saat ini sedang didiskusikan poin-poin perubahan Perda KTR termasuk dibahas dengan DPRD Siantar. Selanjutnya akan dirapatkan lagi untuk finalisasi sebelum dieksaminasi ke tingkat provinsi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Siantar, drg Irma Suryani.
Editor : Jafar Sembiring