Revisi Perda KTR di Siantar Buka Peluang bagi Industri Kreatif

Dorong Pertumbuhan UMKM
Pengamat Sosial Sumatera Utara, Boy Iskandar Warongan, menyebutkan langkah Pemko Siantar untuk merevisi Perda KTR adalah keputusan yang tepat.
"Sejak ada penerapan Perda KTR pada 2018, yang mana melarang aktivitas promosi dan acara disponsori oleh produk tembakau, Siantar tidak bisa lagi menggelar event-event besar. Dari sisi pemasukan anggaran tentu memengaruhi PAD. Biasanya event besar akan menggerakkan UMKM juga. Tapi karena ada Perda KTR ini, pertumbuhan UMKM jadi terhambat,” papar Boy.
Boy juga mengkritisi penerapan KTR yang sudah memasuki tahun ke delapan ini. Menurutnya, implementasi dan pengawasannya tidak jelas. Misalnya di Lapangan H Adam Malik, melarang total iklan, promosi dan sponsorship rokok, dan sebagai kewajiban pemerintah, tidak ada menyediakan ruang khusus merokok.
Editor : Jafar Sembiring