Propam Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Warga Tanjungbalai oleh Ditresnarkoba Polda Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Sumut diminta untuk profesional dalam menangani laporan Rahmadi (33), warga Tanjungbalai, yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Permintaan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, setelah mendampingi kliennya memberikan keterangan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (25/3/2025).
Suhandri Umar Tarigan menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Propam, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seperti yang dituduhkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Keterangan klien kami dan sejumlah warga di lokasi penangkapan di Tanjungbalai tersebut sekaligus membantah keterangan Plt Kabid Humas Polda Sumut yang menyebutkan adanya provokasi hingga barang bukti narkoba pada klien kami," jelas Suhandri.
Suhandri mengakui bahwa penangkapan kliennya merupakan pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya. Namun, ia mengungkapkan kejanggalan terkait barang bukti.
"Para terduga pelaku yang diamankan selain klien kami mengaku narkotika jenis sabu-sabu miliknya berjumlah 70 gram. Tapi sesampainya di Polda, sabu-sabu itu berkurang menjadi 60 gram. Dan yang 10 gram itulah dijadikan Ditresnarkoba Polda Sumut menjadi barang bukti Rahmadi yang merupakan klien kami," terangnya.
Editor : Chris