Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Pod Getar dan Inex, Kepling di Medan Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Sita 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Asahan, Jaringan Internasional!

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:35 WIB
  • author Jafar Sembiring
Polda Sumut Sita 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Asahan, Jaringan Internasional!
Kurir narkoba berinisial B saat diamankan di Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketegangan pecah di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan aksi pengejaran terhadap sebuah kapal motor yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar. Operasi senyap yang berakhir dengan aksi pengejaran ini berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi asal Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kesabaran tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba yang telah melakukan pengintaian intensif selama dua pekan.

"Petugas melakukan pemantauan ketat setelah menerima informasi adanya kapal yang membawa narkotika dari perairan Malaysia. Begitu kapal target terpantau memasuki wilayah Bagan Asahan pada Kamis (19/3/2026) pagi, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan," ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Selasa (24/3/2026).

Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang berperan sebagai kurir. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu seberat 50 kg, serta puluhan ribu butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka B mengaku nekat melakukan aksi berbahaya ini karena tergiur imbalan sebesar Rp70 juta yang dijanjikan oleh seorang pengendali berinisial F.

"Tersangka mengaku diperintahkan oleh F. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke kediaman F, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Andy.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut