get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Hilirisasi Emas, OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion

OJK Berikan Sanksi Denda Rp96,33 Miliar ke Emiten Pasar Modal

Sabtu, 04 April 2026 | 14:20 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah emiten di pasar modal Indonesia dengan total denda sebesar Rp96,33 miliar. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah emiten di pasar modal Indonesia dengan total denda sebesar Rp96,33 miliar sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, untuk nilai tersebut ditetapkan tidak kurang dari 233 pihak di pasar modal Indonesia. Sebesar Rp29,3 miliar di antara total angka tersebut terkait dengan kasus manipulasi pasar.

“Langkah ini akan kami lanjutkan, teruskan, hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya untuk melakukan disiplin pasar integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita,” jelas Hasan, Kamis (3/4/2026).

Sebelumnya, OJK rutin melakukan penegakan ketentuan di pasar modal. Hal ini menyangkut beberapa emiten yang tercatat di bursa.

Terkait hal itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di pasar modal.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok berupa denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. Sementara itu, terhadap SBAT dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut