Timbunan Sampah di Kanal Titi Kuning Meluap, Camat Medan Johor Usulkan Penanganan Terpadu
MEDAN, iNewsMedan.id - Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution, memberikan atensi serius terhadap permasalahan tumpukan sampah liar yang terjadi di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, penanganan di lokasi tersebut kini menjadi prioritas untuk segera dituntaskan melalui koordinasi teknis antarinstansi.
Berdasarkan evaluasi di lapangan, kata Bachtiar terdapat tiga faktor utama yang memicu penumpukan sampah di kawasan tersebut yakni Ketiadaan TPS Resmi: Kelurahan Titi Kuning saat ini tidak memiliki lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai untuk menampung muatan dari 7 unit becak pengangkut sampah sebelum dibawa ke TPA Marelan.
Kerusakan Armada: Mobil typer pengangkut sampah kerap mengalami kerusakan teknis, sehingga jadwal pengangkutan sering terhambat dan Kurangnya SOP Penindakan: Masih banyak warga, baik lokal maupun dari luar kelurahan, yang membuang sampah sembarangan.
"Sejauh ini, tindakan yang diberikan hanya bersifat persuasif karena belum adanya SOP tegas yang mengatur sanksi bagi pelanggar," terangnya, Sabtu (4/4/2026).
Menyikapi hal tersebut, Camat Medan Johor telah merumuskan sejumlah saran dan tindak lanjut yang akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan:
Editor : Chris