get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan

Propam Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Warga Tanjungbalai oleh Ditresnarkoba Polda Sumut

Selasa, 25 Maret 2025 | 22:09 WIB
header img
Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, saat mendampingi kliennya memberikan keterangan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (25/3/2025). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Sumut diminta untuk profesional dalam menangani laporan Rahmadi (33), warga Tanjungbalai, yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Permintaan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, setelah mendampingi kliennya memberikan keterangan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (25/3/2025).

Suhandri Umar Tarigan menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Propam, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seperti yang dituduhkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Keterangan klien kami dan sejumlah warga di lokasi penangkapan di Tanjungbalai tersebut sekaligus membantah keterangan Plt Kabid Humas Polda Sumut yang menyebutkan adanya provokasi hingga barang bukti narkoba pada klien kami," jelas Suhandri.

Suhandri mengakui bahwa penangkapan kliennya merupakan pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya. Namun, ia mengungkapkan kejanggalan terkait barang bukti.

"Para terduga pelaku yang diamankan selain klien kami mengaku narkotika jenis sabu-sabu miliknya berjumlah 70 gram. Tapi sesampainya di Polda, sabu-sabu itu berkurang menjadi 60 gram. Dan yang 10 gram itulah dijadikan Ditresnarkoba Polda Sumut menjadi barang bukti Rahmadi yang merupakan klien kami," terangnya.

Lebih lanjut, Suhandri menyoroti viralnya video penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan. Ia juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta penangkapan.

"Setelah diajak berkeliling selama lebih dari 1 jam, petugas mengklaim memperoleh sabu-sabu seberat 10 gram dari dalam mobil milik Rahmadi yang terparkir di toko pakaian," paparnya.

Menurutnya, rangkaian peristiwa ini menguatkan dugaan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut. "Bukti-bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV penangkapan, telah diserahkan kepada penyidik Propam Polda Sumut," terang Suhandri.

Suhandri berharap Kabid Propam Polda Sumut dapat memberikan keadilan kepada kliennya. Pihaknya juga telah mengajukan upaya praperadilan atas kasus ini.

Sebelumnya, Polda Sumut diduga menyebarkan berita bohong terkait penangkapan Rahmadi. Plt Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, dalam rilisnya menyebutkan bahwa penangkapan Rahmadi terkait jaringan narkoba dan adanya perlawanan serta provokasi dari pelaku yang mengakibatkan pengrusakan mobil polisi.

Namun, keterangan ini dibantah oleh kuasa hukum dan saksi di lokasi penangkapan. Video amatir yang viral juga menunjukkan adanya dugaan tindakan tidak profesional dari petugas saat penangkapan Rahmadi, di mana saat itu tidak ditemukan narkoba darinya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut