Hubungan Terlarang Berujung Pembuangan Bayi, Pasangan Remaja di Batubara Diamankan Polisi
Kamis, 13 Maret 2025 | 10:52 WIB

Kedua sejoli tersebut dijerat pasal 305 KUHP subsider pasal 76b dan 77b UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan telah dilimpahkan ke Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan oleh Paimin (63) di balik tembok rumah warga pada Minggu, 9 Februari 2025 sekitar pukul 22.20 WIB.
Editor : Jafar Sembiring