Dalam dialog itu, jelas Windra, perwakilan Generali Indonesia telah menjelaskan bahwa semua aspirasi terkait tuntutan nasabah atas proses hukum yang sedang berjalan telah ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu dihimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
"Karena seperti apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, sebenarnya saat ini pun nasabah melalui kuasa hukumnya sudah melakukan upaya hukum atas polis-polisnya," jelasnya.
Windra memaparkan, untuk polis asuransi syariah, kuasa hukum nasabah telah mengajukan upaya hukum kasasi atas Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah dimenangkan oleh Generali Indonesia dan tidak mengabulkan tuntutan nasabah.
Sedangkan untuk polis asuransi konvensional yang oleh kuasa hukum nasabah sebelumnya pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dihentikan dan dicoret dari register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menghormati hak nasabah jika nasabah melalui kuasa hukum yang sekarang masih ingin melakukan upaya hukum lebih lanjut. Tapi sampai saat ini, kuasa hukum nasabah sendiri tidak pernah melakukan komunikasi resmi apapun kepada kami baik melalui surat keluhan maupun somasi, selain ucapan dan komentar yang bersangkutan melalui media," pungkasnya.
Editor : Ismail