Hakim Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi Hendrik dan Syahrul serta penjara seumur hidup bagi tiga terdakwa lainnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada 11 Juni 2024 di sebuah ruko di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat produksi pil ekstasi.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, di antaranya alat cetak ekstasi, bahan kimia padat seberat 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, serta 635 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan berbagai bahan prekursor dan peralatan laboratorium.
Berdasarkan hasil interogasi, pabrik ekstasi tersebut telah beroperasi selama enam bulan dan mendistribusikan produknya ke berbagai diskotek di Sumatera Utara, termasuk di Pematangsiantar. Hendrik dan istrinya, Debby, diketahui sebagai pemilik serta pengelola pabrik, sementara Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Hilda berperan dalam pemesanan ekstasi, sedangkan Arpen bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut ke pelanggan.
Editor : Ismail