Anak Sule Rizky Febian Siap Kembalikan Uang Doni Salmanan Rp 400 Juta
Rabu, 16 Maret 2022 | 20:52 WIB
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Odi Siregar