MEDAN, iNewsMedan.id - Pernyataan seorang terdakwa kasus narkotika, Endar Muda Siregar alias Endar, yang mengaku menyetor uang Rp160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu, telah memicu kehebohan publik. Dalam sebuah video yang beredar, Endar meminta Presiden dan Kapolri untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda. Endar Muda Siregar bukanlah sosok yang baru muncul dalam kasus ini. Ia adalah seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar. Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi pernyataan Endar, Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.
Editor : Jafar Sembiring