MEDAN, iNewsMedan.id - Pernyataan seorang terdakwa kasus narkotika, Endar Muda Siregar alias Endar, yang mengaku menyetor uang Rp160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu, telah memicu kehebohan publik. Dalam sebuah video yang beredar, Endar meminta Presiden dan Kapolri untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda. Endar Muda Siregar bukanlah sosok yang baru muncul dalam kasus ini. Ia adalah seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar. Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi pernyataan Endar, Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.
"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujar Kompol Siti Rohani, Senin (3/2/2025).
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka lain.
Proses hukum terhadap tersangka ini pun berjalan cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh pengadilan. Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Fakta ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhanbatu.
Kompol Siti Rohani menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.
"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid. Polda Sumut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika.
Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar. Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut.
Pernyataan Endar dalam video viral yang menyebutkan adanya setoran uang kepada oknum kepolisian memang menimbulkan polemik, tetapi data dan fakta hukum menunjukkan bahwa ia adalah seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah. Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini tetap dalam pengawasan, dan jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas akan diambil.
"Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi sepenuhnya," imbaunya.
Editor : Jafar Sembiring