Dari Jaringan Narkoba Thailand, Polda Sumut Amankan 26 Kg Sabu dan 39 Ribu Lebih Ekstasi

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Gang Padang, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar.
Penangkapan terhadap tiga tersangka, yaitu RR (32), IS (45), dan FM (42), terjadi pada Senin, 28 Juli 2025. Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan di dalam rumah, menunjukkan tempat tersebut berfungsi sebagai gudang penyimpanan dan distribusi.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan sangat beragam dan dalam jumlah yang masif, antara lain, Sabu-Sabu: Total 26 kilogram sabu-sabu, terdiri dari 24 bungkus kemasan teh Tiongkok seberat 24 kilogram dan 20 bungkus sabu seberat 2 kilogram, Ekstasi: Sebanyak 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo, seperti Transformer, Tesla, dan Mahkota.
Happy Water: 34 sachet 'happy water' merek Nescafe yang diketahui mengandung Dipentilon dan Heroin, Ketamin: 2.400 gram ketamin yang ditemukan dalam berbagai kemasan, Liquid Vape: 150 cartridge liquid vape yang mengandung Etomidate.
"Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa telepon genggam dan alat komunikasi lainnya yang diduga digunakan para tersangka untuk menjalankan bisnis haram mereka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (3/8/2025).
Editor : Jafar Sembiring