MEDAN,iNews.id- Bripka Panca Karsa Simanjuntak divonis 4 bulan penjara. Dia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Panca Karsa Simanjuntak selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022).
Majelis hakim berpendapat, adapun hal memberatkan, perbuatan oknum aparat yang bertugas di Polsek Delitua itu dinilai meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, antara terdakwa dan korban sudah terjadi perdamaian," cetus Bambang.
Perbuatan pria 37 tahun itu terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba selama 6 bulan penjara.
Editor : Ismail