get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Memeras Pengendara Motor, Bripka Panca Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 16 Maret 2022 | 14:25 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN,iNews.id-  Bripka Panca Karsa Simanjuntak divonis 4 bulan penjara. Dia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Panca Karsa Simanjuntak selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022). 

Majelis hakim berpendapat, adapun hal memberatkan, perbuatan oknum aparat yang bertugas di Polsek Delitua itu dinilai meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, antara terdakwa dan korban sudah terjadi perdamaian," cetus Bambang. 

Perbuatan pria 37 tahun itu terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba selama 6 bulan penjara. 

Dalam dakwaan JPU Julita Rasmayadi Purba, pada tanggal 11 November 2021, terdakwa Bripka Panca Simanjuntak melihat Nur Widiana (korban) sedang melintas dengan mengendarai kereta di Jalan Dr Mansyur Medan. Saat itu, korban baru pulang dari kuliah dan bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setia Budi Medan. 

"Ketika sedang melintas di depan Masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang, korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai kereta memakai seragam dinas Polri dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya," ujar JPU. 

Kemudian, kereta yang dikendarai korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan. Saat itu, korban mengeluarkan STNK dari dompet di tas dan memberikannya kepada terdakwa untuk diperiksa. 

Ketika diminta SIM, korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp200 ribu oleh terdakwa. "Karena hanya memiliki uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada korban," lanjut Julita. 

Singkat cerita, warga mengerumuni korban dan polisi tersebut. Warga menanyakan identitas terdakwa yang diduga warga polisi gadungan. Kemudian, terdakwa diamankan ke pos satpam hingga dibawa polisi yang melintas ke Polsek Sunggal. 

Selanjutnya, korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan. Setelah di cek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif. "Sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan," cetus JPU. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut