MEDAN, iNewsMedan.id - Intan Aseh, seorang korban dugaan penipuan arisan online, merasa kecewa dengan proses hukum yang berjalan lambat. Kasus yang telah dilaporkan sejak Februari 2023 ini dinilai mandek di tengah jalan.
Sejak dilaporkan pada 27 Febuari 2023 silam, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan. Status penyidikan masih P-19, sesuai petunjuk jaksa ada yang harus kembali dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Intan, Sevendy Christyan, mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana dan perdata, namun kesimpulannya justru mengarah pada penutupan kasus. Menurut Sevendy, hal ini tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Klien saya mengalami kerugian hingga Rp78 juta. Ini jelas merupakan tindakan pidana, bukan perdata. Namun, hasil pemeriksaan ahli yang diajukan penyidik justru menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana," ujar Sevendy, Rabu (29/1/2025).
Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, Sevendy mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana yang independen. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pendapat kedua dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
Editor : Jafar Sembiring