get app
inews
Aa Read Next : Ini Motif Ibu Cantik yang Aniaya Anak Kandung hingga Babak Belur

Tersangka Penipuan Arisan Online Tidak Koorperatif, Korban Minta Segera Ditahan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:37 WIB
header img
Tersangka Penipuan Arisan Online Tidak Koorperatif, Korban Minta Segera Ditahan. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh terus bergulir di Polrestabes Medan. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun korban merasa khawatir karena tersangka dinilai tidak kooperatif dengan melanggar kewajiban lapor.

Kuasa hukum korban, Rasnita Surbakti SH, MH, mengungkapkan bahwa laporan atas kejadian ini sudah dibuat dua tahun lalu dan saat ini tengah dalam proses penyidikan di Polrestabes Medan.

"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, terlapor berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2024," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Meski demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, melainkan hanya mewajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu.

"Kami khawatir dengan kurangnya kooperatifitas dari tersangka. Pada 19 September 2024, tersangka tidak hadir untuk wajib lapor dan hanya melapor melalui telepon. Ini mengindikasikan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Rasnita dari kantor hukum Retorika Law Firm.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut