"Kami berharap dengan adanya pemeriksaan ahli yang independen, kasus ini dapat terungkap kebenarannya dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegas Sevendy.
Meski penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, sudah menetapkan NS sebagai tersangka dalam kasus ini. Sevendy menduga kasus ini, bakal dihentikan dan terlapor tidak bisa dijerat dengan hukum yang berlaku.
"Pada tahun 2023 sekitar bulan Maret si terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi ada indikasi bahwa laporan kami akan dihentikan, mengingat hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua ahli tadi," ucap Sevendy.
Sevendy mengatakan bahwa surat permohonan tersebut, juga sudah ditembuskan Kapolda Sumut, Bag Wassidik Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kejari Medan beserta JPU yang memeriksa perkara ini.
"Oleh karena itu kami memohon kepada pak Kapolrestabes Medan untuk sensitif, tanggapannya terhadap klien kami. Dia hanya menginginkan keadilan terhadap laporannya ini, tidak muluk-muluk keinginannya," pinta Sevendy.
Editor : Jafar Sembiring