get app
inews
Aa Read Next : Jenazah Warga Gaza Dimakan Kucing karena Kelaparan, Netizen: Innalillahi

Sholat Jenazah, Begini Tata Cara dan Bacaannya

Selasa, 15 Maret 2022 | 10:32 WIB
header img
SHOLAT  jenazah dalam Islam hukumnya fardhu kifayah apa artinya?  (Foto: SINDOnews)

2. Takbir pertama

Takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Surah Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadis:

لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

Artinya: "Tidak ada sholat yang tidak membaca Al Fatihah." (HR Bukhari Nomor 756, Muslim Nomor 394)

Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:

 صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ

 Artinya: “Aku sholat bermakmum kepada Ibnu Abbas Radhiallahu anhu dalam sholat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: 'Agar mereka tahu bahwa ini adalah sunah (Nabi)'." (HR Bukhari Nomor 1335)

Lalu tidak perlu membaca doa iftitah sebelum Al Fatihah.

3. Takbir kedua.

Melakukan takbir yang kedua, kemudian membaca salawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Berdasarkan hadis dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu anhu:

أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم

 Artinya: "Bahwa sunah dalam sholat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam." (HR Asy Syafi’i dalam Musnad-nya Nomor 588, Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 7209, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz 155)

4. Takbir ketiga

Lalu melakukan takbir ketiga, kemudian membaca doa untuk mayit. Berdasarkan hadis Abu Umamah di atas. Di antara doa yang bisa dibaca adalah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

 Artinya: “Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka." (HR Muslim Nomor 963)

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut