SHOLAT jenazah dalam Islam hukumnya fardhu kifayah apa artinya? Maksudnya yakni status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan. Namun dalam fardhu kifayah bila sudah dilakukan oleh muslim maka kewajiban ini gugur bagi Muslim lainnya
Nah untuk sholat jenazah dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin ikut mensholatkan agar jenazah mendapat syafaat.
Perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk mensholati jenazah seorang Muslim.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ
Artinya: "Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disholatkan oleh kaum Muslimin yang jumlahnya mencapai 100 orang, semuanya mendoakan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafaat untuk si mayit." (HR Muslim Nomor 947)
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadis:
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ
Artinya: "Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disholatkan oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka." (HR Muslim Nomor 948)
Sebagaimana dikutip dari laman Muslim or id pada Selasa (15/3/2022), adapun sebelum menunaikan sholat gaib, haruslah diawali dengan niat, agar pelaksanaannya lebih afdhal.
Niat cukup disampaikan dalam hati orang yang hendak melaksanakan sholat gaib tersebut.
Kemudian tata cara melaksanakan sholat gaib adalah sebagai berikut:
1. Niat sholat gaib.
2. Takbir pertama
Takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Surah Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadis:
لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
Artinya: "Tidak ada sholat yang tidak membaca Al Fatihah." (HR Bukhari Nomor 756, Muslim Nomor 394)
Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:
صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ
Artinya: “Aku sholat bermakmum kepada Ibnu Abbas Radhiallahu anhu dalam sholat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: 'Agar mereka tahu bahwa ini adalah sunah (Nabi)'." (HR Bukhari Nomor 1335)
Lalu tidak perlu membaca doa iftitah sebelum Al Fatihah.
3. Takbir kedua.
Melakukan takbir yang kedua, kemudian membaca salawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Berdasarkan hadis dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu anhu:
أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم
Artinya: "Bahwa sunah dalam sholat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam." (HR Asy Syafi’i dalam Musnad-nya Nomor 588, Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 7209, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz 155)
4. Takbir ketiga
Lalu melakukan takbir ketiga, kemudian membaca doa untuk mayit. Berdasarkan hadis Abu Umamah di atas. Di antara doa yang bisa dibaca adalah:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Artinya: “Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka." (HR Muslim Nomor 963)
Artinya: “Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami." (HR At Tirmidzi Nomor 1024, ia berkata: “hasan shahih”)
4. Takbir keempat
Kemudian melakukan takbir keempat. Setelah itu diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk mayit, menurut sebagian ulama. Hal yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadis Abu Umamah Radhiallahu anhu.
5. Salam
Sifat salamnya sebagaimana salam dalam sholat yang lain. Seperti dalam hadis Ibnu Mas’ud Radhiallahu anhu:
ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ
Artinya: “Ada tiga perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: salah satunya salam di sholat jenazah semisal dengan salam dalam sholat yang lain." (HR Ath Thabrani Nomor 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz 162)
Salam dilakukan dua kali ke kanan dan kiri serta yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja. Wallahu a'lam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta