Korban melacak keberadaan mobil menggunakan perangkat GPS dan menemukannya di sebuah gudang di Desa Lama. Di lokasi tersebut, mobil diketahui telah digadaikan oleh Asmiardi kepada seseorang berinisial WOP dengan nilai Rp40 juta.
"Selain kasus utama, WOP juga melaporkan Asmiardi atas dugaan penipuan terkait transaksi gadai mobil tersebut. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Krisnat Indratno.
Krisnat Indratno menegaskan bahwa Polsek Pancur Batu terus berupaya untuk menangkap tersangka yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan menuntaskan kasus ini hingga selesai. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor kepada kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Krisnat Indratno mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada kami," tandas Krisnat Indratno.
Editor : Odi Siregar