SERGAI, iNewsMedan.id - Polres Sergai melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Lapangan Basket Polres Sergai, Seirampah, Sumatera Utara, pada Senin (23/9/2024).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan total berat 7.075 gram.
Jhon Hery Rakutta Sitepu menambahkan bahwa pihak kepolisian juga menyisikan 244 gram dari barang bukti itu guna keperluan uji laboratorium di Labfor Polda Sumut dan untuk pembuktian di pengadilan.
"Jadi, barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan saat ini sebanyak 6.831 gram," ujar Jhon Hery Rakutta Sitepu, didampingi Wakapolres Sergai, Kompol Elisa Sibuea.
Jhon Hery Rakutta Sitepu menegaskan bahwa barang bukti itu juga telah diuji keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin oleh AKBP Debora Hutagaol. Di mana, barang bukti itu positif metamfetamina. Selanjutnya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator BNNP Sumut.
Sebagaimana diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sabu oleh Polres Sergai di Area Parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada 21 Agustus 2024 lalu.
Dalam pengungungkapan kasus tersebut, Polres Sergai berhasil mengamankan 2 pria warga Kabupaten Labuhan Batu terduga kurir, masing-masing berinisial ZH (39) dan RJAS (32) serta menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat 7 kilo, 75 gram.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri AKBP Debora Hutagaol dari Tim Labfor Polda Sumut, Wakil Ketua PN Seirampah Maria Christine Barus, Jaksa Rio Bataro Silalahi dari Kejari Sergai, Kepala BNNK sergai Hendri Liranto Sihombing, serta penasehat hukum tersangka Aktony Seni.
Editor : Odi Siregar