MEDAN, iNewsMedan.id - Tim penyelidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap peredaran dan perdagangan ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi undang-undang. Dalam operasi ini, tim mengamankan 18 karung goni plastik berwarna putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat total 987,22 kg.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan terhadap aktivitas penyimpanan dan perdagangan bagian tubuh hewan yang dilindungi, khususnya sisik trenggiling, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan para pelaku di antaranya AH alias Dedek dan R alias Anne," kata Hadi, Kamis (8/8/2024) petang.
Hadi menjelaskan bahwa AH berperan sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling. Sedangkan R berperan sebagai briker yang menawarkan sisik trenggiling tersebut ke media sosial.
"Keduanya kini terancam pasal 40 ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000," terang Kabid Humas.
"Barang bukti yang diamankan adalah 18 karung berisi sisik trenggiling dengan berat total 987,22 kg. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia," tandas Hadi.
Editor : Odi Siregar