MEDAN, iNewsMedan.id - Oknum ASN Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, berinisial ATP, dilaporkan ke unit PPA Polrestabes Medan atas dugaan menelantarkan anak dan istri.
Kasus yang dilaporkan sejak September 2024 hingga Januari 2025 ini masih terhenti di meja penyidik dan belum menemui kepastian hukum.
Endang Retnowati (40), istri dari ASN tersebut, mengungkapkan bahwa hingga kini laporannya belum diproses oleh pihak kepolisian. Sebagai bentuk inisiatif, ia memutuskan memberikan kado kepada penyidik PPA Polrestabes Medan dengan harapan laporannya segera ditindaklanjuti.
Ia mengaku membawa kado berisi kue dan menyerahkannya secara langsung kepada Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Derma Agustina.
"Saya memberi apresiasi mungkin di tahun 2024 Polrestabes Medan itu padat jadwal. Jadi, di awal tahun, saya kasih penyegaran. Mudah-mudahan, kasus saya ini dipercepat dan diselesaikan. Jadi, saya punya kepastian hukum," ujar Endang Retnowati, Rabu (8/1/2025).
Endang Retnowati mengungkapkan bahwa suaminya telah menelantarkan dirinya dan anaknya selama 15 tahun. Hal ini bermula sejak suaminya bertugas di Bea Cukai Belawan.
Tak hanya menelantarkan anak dan istri, tambah Endang Retnowati, suaminya juga menikah lagi dengan menggunakan akta cerai palsu.
"Saya dapat surat (dari kantor Bea Cukai). Saya heran kasus di tahun 2020 yang dibahasnya. Ada akte cerai palsu, secara hukum, hukumannya berat disiplin, tapi yang didapat hukaman ringan," ujar Endang Retnowati.
"Apakah boleh oknum PNS memalsukan akte dan berlaku? yang kedua anggaran rumah tangga uang seharusnya saya terima ke mana? Berati ada penggelapan. Tetapi, surat itu mengapa ringan beristri dua," sambug Endang Retnowati.
Lebih lanjut, Endang Retnowati berharap pemberian kado tersebut dapat mendorong pihak kepolisian untuk segera memproses laporannya dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang ia alami.
"Memang dua kali panggilan tersangka mangkir. Kalau pun gelar perkara segerakan. Jangan ditunda-tunda," ujar Endang Retnowati.
"Hasil dari dalam dijelaskann, kalau nggak bisa dipanggil mereka akan gelar perkara. Tapi, belum mendapatkan bukti-bukti dari terlapor. Jadi, mengumpulkan itu dulu," tutup Endang Retnowati.
Editor : Odi Siregar