Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Awalnya Disangka Korban Kecelakaan, Ternyata Kurir Ganja!
Advertisement . Scroll to see content

Guru ASN Tergilas Truk di Simalungun Usai Gagal Menyalip

Rabu, 12 November 2025 | 13:14 WIB
  • author Jafar Sembiring
Guru ASN Tergilas Truk di Simalungun Usai Gagal Menyalip
Guru ASN Tergilas Truk di Simalungun Usai Gagal Menyalip. Foto: Istimewa

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Umum KM 7-8 jurusan Pematang Siantar menuju Panombeian Panei, tepatnya di Huta Simpang Empat Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JS (56) tewas di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya tergilas truk.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, Ipda Yancen Hutabarat, menjelaskan bahwa insiden maut tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 13.10 WIB. Korban JS saat itu mengendarai sepeda motor Honda CB 100 dengan nomor polisi BK-4062-TH.

"Peristiwa kecelakaan melibatkan sepeda motor korban dengan Truk Mitsubishi Colt Diesel BB-8587-CA yang dikemudikan oleh D (60), warga Huta Serbajadi Nagori Dolok Kataran," katanya, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Ipda Yancen Hutabarat memaparkan kronologi kejadian. Korban JS yang melaju dari arah Panombeian Panei menuju Pematang Siantar dengan kecepatan sedang, diduga kurang hati-hati saat hendak mendahului truk di depannya.

"Kemudian sepeda motor yang dikendarai JS mengalami selip dan terjatuh di roda belakang sebelah kanan mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel, lalu tergilas sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas Yancen.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut