Nyambi Jadi Ojek Online dan Mangkir Kerja, Dua ASN Deli Serdang Dipecat
DELISERDANG, iNewsMedan.id- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Deli Serdang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan. Salah satunya guru yang diketahui nyambi sebagai ojek online, sementara seorang lagi bertugas di kantor kecamatan.
"Pemerintah kabupaten terus berusaha melakukan terobosan. Tadi kita menyaksikan baru saja memberhentikan dua ASN lagi. Kalau yang saya dapat informasi, guru itu tidak masuk lebih dari tiga bulan, ternyata menjadi ojek online," kata Bupati Deli Serdang saat apel gabungan ASN, Rabu, 17 September 2025.
Menurutnya, sistem absensi digital memudahkan pemantauan pegawai. "Pergerakan Bapak, Ibu sudah bisa dipantau. Setiap hari dashboard absensi masuk ke layar televisi di ruangan kerja saya," ujarnya.
Bupati menegaskan, sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar, tetapi juga menyasar pimpinan unit kerja yang lalai mengawasi. "Kalau tadi guru, berarti ini koordinator, kepala sekolahnya yang tidak baik. Kalau tadi kecamatan, berarti pihak kecamatannya tidak baik. Ini ke depan kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya," ucapnya.
Ia juga menegaskan tidak ada pungutan dalam pengurusan jabatan. "Ada calon Plt kepala SD yang pengangkatannya saya batalkan karena terindikasi membayar Rp20 juta. Sekarang kepala sekolah yang bersangkutan sudah saya minta diperiksa Inspektorat. Kita tidak main-main," tegas Bupati.
Editor : Ismail