get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ke 2 Lebaran,  Penumpang Kereta Api di  Sumut Mencapai 10.500 Orang

Aturan Naik KA Terbaru: Pelanggan Yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Rabu, 09 Maret 2022 | 20:22 WIB
header img
PT KAI Divre I SU (Foto: Istimewa).

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Yuskal.

Selain itu, sesuai SE Kemenhub No 25, kapasitas angkut KA Antar Kota adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut