get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Bandara Tetap Komit Layani Masyarakat dengan PSO

Pelanggan KA Sribilah dan Putri Deli Belum Vaksin Booster Wajib Screening Covid-19

Kamis, 14 Juli 2022 | 16:32 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id-   Terhitung mulai 17 Juli 2022, pelanggan KA Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. 

Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan, aturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19,” kata Yuskal, Kamis (14/7).

Yuskal mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut