get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Beruntun di Tanjungbalai: Toyota Innova Tabrak Tiga Kendaraan, Diduga Pengemudi Mengantuk

Bagaimana Cara Over Kredit Motor? Berikut Penjelasannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:00 WIB
header img
Ilustrasi motor. Foto: Okezone

3. Lapor Leasing 

Setelah persyaratan dokumen lengkap, selanjutnya Anda melapor ke leasing (bank/lembaga pembiayaan) tempat kredit motor.  Ini untuk memberitahukan cicilan kredit motor akan dialihkan ke orang lain. Di mana pembeli kedua nanti yang akan melunasi sisa cicilan.

Untuk memastikan pembelian aman dan legal dibutuhkan surat perjanjian over kredit. Dalam surat perjanjian tersebut harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor dan jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.

Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat pembayaran kredit motor memiliki persyaratan khusus. Untuk itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan perusahaan.

Ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lain.

Setelah persyaratan dilengkapi, leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika persyaratan yang ditentukan disetujui, maka pengajuan over kredit motor bisa dilakukan. 

4. Negosiasi 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut