Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Konsumen Leasing di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Cara Over Kredit Motor? Berikut Penjelasannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:00 WIB
  • author Dani M Dahwilani
Bagaimana Cara Over Kredit Motor? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi motor. Foto: Okezone

2. Lengkapi Dokumen 

Langkah pertama dalam prosedur cara over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen. Data yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor, meliputi:

- Fotokopi Identitas (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir

- Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha

- Surat Perjanjian Over Kredit 

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut