get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi ODOL di Tol Medan Binjai, Petugas Gabungan Jaring Belasan Kendaraan

Bagaimana Cara Over Kredit Motor? Berikut Penjelasannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:00 WIB
header img
Ilustrasi motor. Foto: Okezone

Tahap selanjutnya adalah negosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan harus dibayarkan pihak pembeli kedua. Ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Jumlahnya ditentukan berdasarkan besaran uang muka yang sudah dibayar penjual selaku pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan kredit yang sudah dibayarkan.

Pastikan kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti sisa angsuran yang harus dibayar dan biaya administrasi lain agar pembeli kedua tidak mengalami masalah saat proses mengangsur cicilan. 

5. Selesaikan Administrasi 

Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati kedua belah pihak, selanjutnya menyelesaikan administrasi terkait dengan transaksi over kredit.

Ini meliputi prosedur balik nama pengambil kredit awal selaku debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Agar aman, dalam proses over kredit motor lakukan di dealer resmi sehingga memiliki jaminan. Itulah cara over kredit motor semoga bermanfaat.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut