MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA), telah melaporkan Wakil Ketua DPRD Tapteng, Camelia Neneng Susanti Sinurat, serta anggota DPRD, Arimitara Halawa, ke Polda Sumut.
Tim Penasehat Hukum MAMA melaporkan Camelia dan Arimitara ke Polda Sumut pada Selasa, 8 Oktober 2024, dengan nomor laporan: STTLP/B/1398/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan tersebut menyatakan bahwa Arimitara dan Camelia menyebarkan informasi dan berita bohong atau hoax kepada publik melalui media massa. Hal itu pun dinilai merugikan Masinton.
"Hari ini kita resmi melaporkan bapak Arimitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng. Karena kita menduga telah menyebar berita bohong atau hoax yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah," ujar Tim Penasehat MAMA, Joko Pranata Situmeang.
Joko Pranata Situmeang menambahkan bahwa informasi yang disampaikan Arimitara tidak sesuai dengan fakta, yang menyebabkan baju Camelia tertarik hingga menyebabkan kancing bajunya putus di salah satu tempat kuliner durian di Kota Medan.
"Itu berita kita duga sengaja didramatisir. Katanya bajunya ditarik hingga kancing baju lepas. Padahal di sana banyak saksi yang melihat kejadian. Tidak ada kancing yang lepas. Makanya kita melaporkan ibu Neneng ini," tegas Joko Pranata Situmeang.
Di tempat tersebut, ungkap Joko Pranata Situmeang, terdapat banyak saksi mata melihat bahwa Masinton tidak ada menarik baju Camelia.
Editor : Odi Siregar