get app
inews
Aa Text
Read Next : Sultan Medan Siap Pindah ke Mobil Listrik? Maxus Buka Keran MPV Premium di Sumut!

SK Megawati Diabaikan Hasyim di Konfercab PDI-P Medan, Taufan Ginting: Cedera Marwah Partai

Senin, 15 Desember 2025 | 20:44 WIB
header img
Tokoh senior PDI Perjuangan, Taufan Agung Ginting. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Konferensi Cabang (Konfercab) VI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kota Medan yang diselenggarakan pada Jumat (12/12/2025) di Samosir memicu dinamika dan prahara di internal partai. Pasalnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Medan terpilih, Hasyim, diduga melanggar surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait susunan fungsionaris.

SK yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tersebut memuat tiga nama yang seharusnya menjadi fungsionaris DPC PDI Perjuangan Medan periode 2025-2030, yakni Hasyim sebagai Ketua, serta Robi Barus dan David Roni Sinaga sebagai personalia. Namun, Hasyim sebagai hasil formatur, dilaporkan tidak membacakan nama Robi Barus dan David Roni Sinaga untuk posisi Sekretaris dan Bendahara, yang kemudian menimbulkan reaksi keras dari kader senior partai.

Tokoh senior PDI Perjuangan yang juga mantan fungsionaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) dan Anggota DPRD Sumut, Taufan Agung Ginting, menilai tindakan Hasyim telah menciderai marwah partai.

"Hasyim salah besar tidak memasukkan nama Robi Barus dan David Roni Sinaga ke dalam jajaran DPC padahal SK DPP yang dibacakan oleh DPD Sumut menyebut kedua nama tersebut sebagai personalia," katanya, Minggu (14/12/2025).

Menurut Taufan, kedua nama personalia yang disebutkan dalam surat keputusan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ia menegaskan bahwa tidak memasukkan kedua nama tersebut merupakan bentuk pelanggaran perintah Ketua Umum.

"Kedua nama itu harus dipertimbangkan karena disebutkan dalam SK yang telah ditandatangani Ketua Umum serta Sekjen. Tidak memasukkan kedua nama itu berarti melanggar perintah Ketua Umum sebagai pemegang mandat tertinggi," ungkapnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut