MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pria bernama Ari Pranata (21) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kediaman Helmi Yunita (34), warga di Jalan Kedondong Gang Musholah Desa Marindal I, Patumbak pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, mengatakan bahwa warga Jalan Kebun Kopi Gang Kedondong Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, itu sempat buron selama 4 bulan.
Dabutar juga menambahkan bahwa pelaku Ari Pranata dibantu oleh temanny bernama Fajar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka berusaha kabur ketika ditangkap. Kita masih memburu satu pelaku lagi," jelas Dabutar, Jumat (4/10/2024).
Dabutar mengungkapkan bahwa pelaku Ari Pranata dan Fajar beraksi dengan cara merusak jendela rumah korban. Kemudian, keduanya mencuri motor Honda Beat BK 2079 AHC yang terparkir di ruang tamu korban. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak.
"Dari CCTV korban diketahui pelaku dua orang," jelas Dabutar.
Editor : Odi Siregar