Atas laporan tersebut, ungkap Dabutar, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengendus keberadaan tersangka yang tengah santai di kawasan Kanal Marindal.
"Ketika kita sergap, tersangka melompat ke tanggul kanal sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak)," tegas Dabutar.
Dabutar juga menyampaikan bahwa tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Tak hanya itu, hasil tes urine tersangka positif narkoba.
"Kepada polisi, tersangka mengaku, sepeda motor curian itu dijual ke kawasan Tembung dan uangnya dibagi rata," terang Dabutar.
Lebih lanjut, Dabutar mengungkapkan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Kita menyita 1 kaos hitam hasil penjualan sepeda motor dan ekaman CCTV," pungkas Dabutar.
Editor : Odi Siregar