MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pria bernama Ari Pranata (21) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kediaman Helmi Yunita (34), warga di Jalan Kedondong Gang Musholah Desa Marindal I, Patumbak pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, mengatakan bahwa warga Jalan Kebun Kopi Gang Kedondong Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, itu sempat buron selama 4 bulan.
Dabutar juga menambahkan bahwa pelaku Ari Pranata dibantu oleh temanny bernama Fajar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka berusaha kabur ketika ditangkap. Kita masih memburu satu pelaku lagi," jelas Dabutar, Jumat (4/10/2024).
Dabutar mengungkapkan bahwa pelaku Ari Pranata dan Fajar beraksi dengan cara merusak jendela rumah korban. Kemudian, keduanya mencuri motor Honda Beat BK 2079 AHC yang terparkir di ruang tamu korban. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak.
"Dari CCTV korban diketahui pelaku dua orang," jelas Dabutar.
Atas laporan tersebut, ungkap Dabutar, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengendus keberadaan tersangka yang tengah santai di kawasan Kanal Marindal.
"Ketika kita sergap, tersangka melompat ke tanggul kanal sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak)," tegas Dabutar.
Dabutar juga menyampaikan bahwa tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Tak hanya itu, hasil tes urine tersangka positif narkoba.
"Kepada polisi, tersangka mengaku, sepeda motor curian itu dijual ke kawasan Tembung dan uangnya dibagi rata," terang Dabutar.
Lebih lanjut, Dabutar mengungkapkan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Kita menyita 1 kaos hitam hasil penjualan sepeda motor dan ekaman CCTV," pungkas Dabutar.
Editor : Odi Siregar