Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Catut Logo Organisasi, PW KAMMI Sumut Kirim Surat Klarifikasi ke DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Dosen di Medan Diduga Bunuh Suami dengan Modus Kecelakaan

Rabu, 18 September 2024 | 10:20 WIB
  • author Jafar
Dosen di Medan Diduga Bunuh Suami dengan Modus Kecelakaan
Dosen di Medan Diduga Bunuh Suami dengan Modus Kecelakaan. (Foto: Istimewa)

Barang bukti yang disita antara lain lemari kayu bercak darah, berkas pengajuan klaim asuransi, handphone, dan surat penolakan autopsi.

"Kami menduga motif pembunuhan ini terkait dengan asuransi, karena setelah kematian korban, tersangka mengurus klaim asuransi," terang Kompol Alexander.

Atas perbuatannya, Tiromsi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut. Tiromsi sendiri hingga saat ini masih bungkam dan belum mengakui perbuatannya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut