MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang dosen di salah satu universitas swasta di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang (57), kini berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61). Peristiwa ini menghebohkan publik mengingat pelaku merupakan seorang akademisi.
Kasus ini terungkap setelah Tiromsi melaporkan kematian suaminya sebagai akibat kecelakaan lalu lintas pada Jumat (22/3/2024). Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Tidak ditemukan bekas kecelakaan di lokasi kejadian, dan hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka mencurigakan pada tubuh korban.
"Kami menemukan beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul," ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Rabu (18/9/2024).
Merasa curiga, keluarga korban kemudian meminta dilakukan autopsi. Meski awalnya menolak, Tiromsi akhirnya menyetujui permintaan tersebut setelah dilakukan ekshumasi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan Tiromsi sebagai tersangka," ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang disita antara lain lemari kayu bercak darah, berkas pengajuan klaim asuransi, handphone, dan surat penolakan autopsi.
"Kami menduga motif pembunuhan ini terkait dengan asuransi, karena setelah kematian korban, tersangka mengurus klaim asuransi," terang Kompol Alexander.
Atas perbuatannya, Tiromsi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut. Tiromsi sendiri hingga saat ini masih bungkam dan belum mengakui perbuatannya.
Editor : Jafar Sembiring