Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hak Setiap Anak: Putusan MK Menguatkan Pendidikan Dasar 9 Tahun yang Merata dan Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR, Ini Revisi Pasal PKPU Pilkada

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:50 WIB
  • author PKPU Pilkada, Chris
Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR, Ini Revisi Pasal PKPU Pilkada
Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR, Ini Revisi Pasal PKPU Pilkada. (Foto: iNews.id/Jonathan Simanjuntak)

Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut