get app
inews
Aa Text
Read Next : Luhut Parlinggoman: Putusan MK Soal Batas Capres-Cawapres Tidak Berlaku Secara Otomatis

Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR, Ini Revisi Pasal PKPU Pilkada

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:50 WIB
header img
Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR, Ini Revisi Pasal PKPU Pilkada. (Foto: iNews.id/Jonathan Simanjuntak)

Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut