MEDAN, iNewsMedan.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara yang diajukan pasangan calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, pada Selasa (4/2/2025). Dalam putusan bernomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa kubu Edy Rahmayadi tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung gugatan mereka.
Dengan demikian, pasangan calon gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, yang menjadi pihak tergugat, resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Sumut.
Menanggapi kemenangan tersebut, Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna menyusun program kerja ke depan.
"Yang pasti yang kita lakukan akan koordinasi, tentunya dengan pemerintah provinsi Sumut, agar kira-kira apa program yang bisa kita usung, biar bisa kita jalankan di tahun 2025 ini," ujar Bobby saat ditemui di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, Bobby juga mengungkapkan niatnya untuk bertemu dengan Edy Rahmayadi guna meminta masukan terkait pembangunan Sumut ke depan.
"Keinginan pribadi pasti ada (untuk bertemu), nanti coba akan kita hubungi. Ya sama-sama pokoknya, kita perlu masukan, perlu saran juga dari seluruh yang pernah membangun Sumut, gubernur-gubernur sebelumnya pasti kita ingin dapat saran, masukan, dan pembelajaran," tutupnya.
Editor : Ismail