MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan menangkap kurir sabu berinisial FS (41) di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Minggu (18/8/2024).
"Awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya seorang laki-laki yang akan mengedarkan narkoba dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Minggu 18 Agustus 2024," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, melalui Plh Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution.
Berdasarkan informasi tersebut, sambung Nizar Nasution, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan profiling dan langsung turun melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tepatnya sekira pukul 14.00 WIB, Personel Sat Narkoba menemukan Pelaku FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal," ujar Nizar Nasution.
Nizar Nasution menambahkan pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat digeledah oleh petugas. Alhasil, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada FS.
"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan saudara F kepada FS untuk diantar ke Medan,, yakni ke salah satu supermaket di Jalan Gatot Subroto," jelas Nizar Nasution.
Nizar Nasution juga mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku. Di antaranya, dua bungkus teh berisi sabu seberat 2.000 gram, satu unit handphone (HP) android, satu unit HP Nokia, satu tas samping warna hitam, satu ransel warna abu-abu, satu Lembar KTP, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BKPB), dan satu unit sepeda motor.
"Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup," terang Nizar Nasution.
Lebih lanjut, ucap Nizar Nasution, Polrestabes Medan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba. Sebab, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur kepada setiap pelaku narkoba.
Editor : Odi Siregar