Hukum Berdoa Gunakan Bahasa Indonesia saat Sujud Shalat, Begini Pandangan 3 Mazhab dan Ulama
Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:43 WIB
Mereka menjawab, "Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau bahasa lainnya, sesuai dengan keadaan yang paling mudah baginya. Ini tidak membatalkan shalatnya jika dia berdoa dengan bahasa selain Arab. Namun, ketika hendak berdoa dalam shalat, sebaiknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, untuk mencontoh beliau..." (Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782)
Sementara itu, Syekh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa seseorang boleh berdoa dengan bahasa selain Arab jika dia tidak mampu berbahasa Arab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta