MEDAN, iNewsMedan.id - Pertanyaan mengenai boleh tidaknya berdoa dengan bahasa selain Arab, khususnya saat sujud dalam shalat, telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama Islam
Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa berdoa dengan bahasa selain bahasa Arab, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, adalah makruh. Ini berdasarkan larangan Umar bin Khattab tentang penggunaan bahasa selain Arab, yang disebut "rathanatal a'ajim."
Di sisi lain, Mazhab Malikiyah mengharamkan berdoa dengan bahasa selain Arab yang maknanya jelas. Mereka merujuk pada firman Allah, yang artinya, "Kami tidak mengutus seorang rasul pun kecuali dengan bahasa kaumnya." (QS Ibrahim: 4)
Mazhab Syafi'iyah memberikan penjelasan lebih rinci. Mereka membedakan antara doa yang ma'tsur (yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis) dan doa yang tidak ma'tsur (yang tidak ada dalam Al-Quran dan hadis). Menurut mereka, doa yang ma'tsur tidak boleh diucapkan dalam bahasa lain selain bahasa Arab.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah diperbolehkannya berdoa dengan bahasa selain bahasa Arab. Pendapat ini didukung oleh Komite Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa Arab Saudi. Mereka pernah ditanya, "Bolehkah seseorang berdoa dalam shalatnya dengan bahasa apapun? Apakah ini membatalkan shalat?"
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta