Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pemerasan Empat Ketua Organisasi Mahasiswa
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:07 WIB
Berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan,ungkapnya.
Kasus dugaan pemerasan ini terjadi pada Minggu (4/8) di Seis Cafe, Jalan Sei Silau, Medan Selayang. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut dengan berbagai pertimbangan, termasuk status mereka sebagai mahasiswa dan adanya permohonan dari orang tua mereka.
Editor : Odi Siregar