Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Tersangka Pemerasan, Penahanan Ditangguhkan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:05 WIB
  • author Odi Siregar
4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Tersangka Pemerasan, Penahanan Ditangguhkan
Ilustrasi. (Foto: Dok iNews)

"Para tersangka dijerat dengan pasal 368 dalam KUHP," tandasnya.

Dari informasi yang diperoleh bahwa keempat pelaku itu diketahui ketua umum dari organisasi mahasiswa ternama di Kota Medan. OTT ini juga mendapat sorotan publik karena keempat orang yang terlibat adalah pimpinan organisasi mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut