4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Tersangka Pemerasan, Penahanan Ditangguhkan
Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:05 WIB
"Para tersangka dijerat dengan pasal 368 dalam KUHP," tandasnya.
Dari informasi yang diperoleh bahwa keempat pelaku itu diketahui ketua umum dari organisasi mahasiswa ternama di Kota Medan. OTT ini juga mendapat sorotan publik karena keempat orang yang terlibat adalah pimpinan organisasi mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan.
Editor : Odi Siregar