get app
inews
Aa Read Next : Dasco Kunjungi Posko Pemenangan MBZ, Zakiyuddin Optimistis Menangkan Pilkada Medan

4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Tersangka Pemerasan, Penahanan Ditangguhkan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:05 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Dok iNews)

"Para tersangka dijerat dengan pasal 368 dalam KUHP," tandasnya.

Dari informasi yang diperoleh bahwa keempat pelaku itu diketahui ketua umum dari organisasi mahasiswa ternama di Kota Medan. OTT ini juga mendapat sorotan publik karena keempat orang yang terlibat adalah pimpinan organisasi mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut